Selasa, 12 November 2013
KUTAI PESISIR KU, HARAPANKU...
Pemekaran wilayah bisa jadi solusi untuk mengembangkan suatu daerah. Tapi semua pemerintah daerah (Pemda) harus berhati-hati.
Pasalnya, pengembangan daerah baru itu bisa menjadi blunder, jika tak dianalisis secara matang. Alih-alih ingin menyejahterakan rakyat, daerah baru itu akan sulit membangun.
Berdasarkan data yang dihimpun Kaltim Post (Grup JPNN), nyaris semua kabupaten/kota di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) berencana memekarkan sebagian wilayahnya untuk kabupaten atau kota baru. Setidaknya terdapat 14 rencana pemekaran kabupaten/kota dan satu pemekaran provinsi baru di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Kutai Kartanegara (Kukar) daerah yang paling banyak untuk rencana pemekaran wilayah. Sebagian wilayah kabupaten itu rencananya akan dimekarkan menjadi dua kabupaten dan satu kota. Yakni Kabupaten Kutai Pesisir yang terdiri dari Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Sangasanga, Anggana, dan Loa Janan.
Dari sekian usulan pemekaran wilayah di Kaltim, Kutai Pesisir dinilai yang akan tercepat terealisasi. Begitu Presiden SBY mencabut moratorium pemekaran, Kutai Pesisir pun terbentuk. Alasannya, selain karena wilayah ini yang paling dulu menyuarakan pemekaran, pemerintah pusat menilai Kutai Kartanegara (Kukar), sebagai kabupaten induk menyimpan banyak masalah.
Pertimbangan inilah, menurut Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur, yang menodrong Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memprioritaskan proses usulan pemekaran Kutai Pesisir. Tak hanya disetujui DPR, khususnya komisi II yang membidangi pemekaran, Kutai Pesisir juga telah mengantongi Amanat Presiden (Ampres) terkait persiapan pembentukannya.
“Di Kaltim baru Kutai Pesisir yang mendapat ampres. Sementara daerah lain yang diusulkan, belum,” ujar Aus Hidayat.
Banyaknya kasus korupsi dan penyimpangan yang selama ini terungkap di Kukar, kata Aus, menjadi cacatan Kemdagri dan DPR. Kukar yang memiliki APBD terbesar di Indonesia hingga mencapai Rp 5 triliun per tahun, bukannya membuat daerah ini lebih maju, melainkan banyak pejabatnya yang tersandung kasus korupsi. “Apalagi syarat untuk dimekarkan terpenuhi,” ucapnya.
Berdasarkan cacatan , sejak mantan Bupati Kukar Syaukani HR diperkarakan KPK akhir 2006 lalu terkait kasus korupsi, satu per satu pejabat Kukar “berguguran” dan masuk penjara. Hingga awal 2010, sedikitnya 23 pejabat birokrasi dan anggota DPRD tersangdung kasus mengemplang uang negara, dan sebagian perkaranya sudah mendapat putusan tetap.
Menurut Aus, selain persoalan hukum, yang perlu dibenahi adalah komposisi wilayah kecamatan yang tergabung Kutai Pesisir. Sebab berdasarkan hasil paripurna DPRD Kukar beberapa tahun lalu, ada 5 kecamatan yang diusulkan tergabung Kutai Pesisir, yakni Muara Jawa, Samboja, Anggana, Sangasanga, dan Loa Janan. Sementara Muara Badak dan Marangkayu tidak dimasukkan dengan pertimbangan, agar Kukar tetap memiliki potensi migas.
Sebaiknya Kutai Pesisir dimekarkan dulu sebagai kabupaten, setelah itu Provinsi Kutai Raya dibentuk,” kata wakil rakyat dari Kaltim ini.
Namun di sisi lain, ia menilai, wacana yang dilontarkan Bupati Kukar Rita Widyasari itu bermuara dari kesalahan Gubernur Kaltim.
“Kesalahan pada gubernur. Bagaimana memperjuangkannya jalan provinsi dan nasional yang rusak. Menurut saya pemekaran wilayah belum menyelesaikan itu,” ujar politisi PKS ini menambahkan saat ini ada ratusan daerah yang ingin dimekarkan dan usulannya sudah masuk di Komisi II DPR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar